Aplikasi Clubhouse di Blokir Kominfo, Ada Yang Tau Kenapa?
Aplikasi Clubhouse Blokir Kominfo, Ada Yang Tau Kenapa? - Mengutip dari Wikipedia aplikasi Clubhouse adalah sebuah aplikasi obrolan audio khusus undangan yang diluncurkan pada tahun 2020 lalu oleh pengembang perangkat lunak bernama Alpha Exploration Co. Jadi singkatnya, Clubhouse bisa dikatakan sebagai aplikasi yang mirip dengan Whatsapp, Messenger, dan lain sebagainya yang kesemuanya digunakan sebagai alat komunikasi manusia.
Singkilisme.com - Tahukah kamu bahwa Clubhouse belum memiliki kelegalan di Indonesia? Dan terancam clubhouse blokir Kominfo? Simak ulasan kami berikut ini tentang aplikasi Clubhouse yang ternyata belum terdaftar di kominfo.
Menurut berita yang dilansir langsung dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, aplikasi Clubhouse yang dikenal sebagai platform diskusi tersebut sampai saat artikel ini terbit, belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di negara Indonesia. Hal ini langsung dinyatakan oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, menyatakan dan meminta agar setiap platform media sosial, jenis transaksi elektronik, dan komputasi awan, wajib mendaftarkan diri kepada kementerian. Sehingga nantinya akan jalan tanpa kendala.
Hal ini diatur langsung sesuai dengan pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 yang berbunyi sebagai berikut: "Kewajiban melakukan pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat di lakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Oengguna Sistem Elektronik".
Adapun platform yang wajib terdaftar di kementerian itu meliputi platform yang layanannya terdapat di Indonesia, menjalankan bisnis di Indonesia, serta menggunkan sistem elektronik di Indonesia itu sendiri.
Adapun kurun waktu platform bisa didaftarkan adalah enam bulan setelah peraturan itu berlaku. Peraturan iitu pula berlaku sejak 24 November tahun 2020.
Jika platform tersebut tidak terdaftar, maka secara otomatis akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemblokiran, atau pemutusan akses. Akses akan terbuka jika platform itu sudah terdaftar di Kominfo.
Sebenarnya, aplikasi Clubhouse hanya bisa diakses melalui sistem operasi milik Apple, iOS saja. Clubhouse, diluncurkan pada bulan Maret tahun kemarin. Akan tetapi, Clubhouse mulai populer di Indonesia sendiri sejak CEO Tesla berbicara dalam platform itu beberapa minggu lalu. Sehingga, menjadi wajar, kalau clubhouse ini banyak diminati oleh orang-orang Indonesia, bahkan diluar Indonesia sekali pun.
Clubhouse berbeda dengan aplikasi media sosial lainnya, sebab, clubhouse tidak bisa didaftarkan secara gratis. Melainkan harus melalui undangan dari orang-orang yang sudah memiliki akun clubhouse.
Akhir Kata
Nah, demikianlah ulasan kami tentang Aplikasi Clubhouse blokir Kominfo, ada yang tau kenapa?Meski begitu, kalian dapat mendownloadnya asalkan memiliki undangan dari teman kalian yang sudah memiliki aplikasi clubhouse ini. Banyak cara membuka aplikasi ini jika masih diblokir, misalnya saja dengan menggunakan VPN yang tersedia di Google PlayStore. Demikian, Terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Aplikasi Clubhouse di Blokir Kominfo, Ada Yang Tau Kenapa? "
Posting Komentar